JEMBER - Kepala MTs NU Al Badar Rambipuji Kabupaten Jember, LS dilaporkan ke pihak berwajib oleh 12 orang guru di MTs NU Al Badar Rambipuji Jember.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Degan dudampingi kuasa hukumnya Ihya Ulumidin, SH., Muhamad Asrofil Anam mewakili 11 orang guru MTs NU Al Badar Rambipuji Kabupaten Jember datang ke Mapolres jember Senin, (04/04/2022) untuk mlaporkan LS Kepala MTs NU Al Badar Rambipuji Kabupaten Jember, bukti lapor : LM/237/Iv/2022/POLRES JEMBER RESKRIM.
Atas dugaan peresetan (menonaktifkan) akun pribadi guru pada aplikasi SIMPATIKA tanpa seizin pemiliknya, sehingga menyebabkan gaji yang menjadi haknya 12 guru itu tidak.bisa.diterima, selain itu beberapa guru yang lain tidak dapat mengurus sertifkasi.
Ihya Ulumidin yang akrab dipanggil Udik, kepada awak media menyampaikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala sekolah MTs UN Al Badar Rambipuji Kabupaten Jember LS telah mereset atau menonaktifkan akun pribadi giru pada aplikasi SIMPATIKA tanpa izin pemilik akun tersebut.
"Guru-guru ini terakhir menerima gaji bulan Desember 2021. Selama 3 bulan ini para guru ini menjalankan kewajiban mengajar secara fisik hadir, akan tetapi akun pribadi tidak bia diakses sewaktu dilakukan login, karena diduga telah direset atau dinonaktifkan oleh L S, melanggar UU ITE pasal 30 ayat (1) dan atau ayt (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahum 2008 tentang Telekomunikasi dan Informatika, dengan ancaman hukuman 6 - 8 tahun, " terang Udik. (Narmo).