11 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras Berbahaya Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Jember

    11 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras Berbahaya Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Jember

    JEMBER - Dalam sepekan 11 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember dan dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah.

    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo menyampaikan dalam kasus penyalahgunaan sabu ini terdapat 3 orang tersangka yang jaringanya sampai ke Madura.

    "Dalam kasus ini petugas Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura, sebelumnya pada tanggal 24 Desember 2022 mereka telah melakukan pembelian narkoba ke pulau Madura dan ditangkap pada tanggal 4 Januari 2023, mereka membeli narkoba dengan jumlah 100 gram, dengan nilai kurang lebih sekitar 90 juta"ucap Kapolres Hery Purnomo.

    Kapolres Jember Hery Purnomo mengatakan bahwa ketiga tersangka membagi sabu dalam paket kecil seberat 0, 25 gram dan per paket dijual dengan harga 400 ribu, mereka menjual di pasaran. Pelaku berinisial AH dan S berasal dari Kecamatan Puger, dan SL berasal dari Kecamatan Sumberbaru.

    Sementara itu satu tersangka lainnya berinisial Y diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0, 12 gram, tersangka tersebut diamankan pada 3 Januari 2023 tepatnya di kawasan jalan Gajah Mada.

    Selain itu, 6 tersangka lagi ditangkap Satresnarkoba Polres Jember dengan barang bukti Okerbaya sebanyak 730 butir. Kapolres Jember Hery Purnomo menyampaikan para tersangka menggunakan modus dengan melakukan pembelian secara online 1 kaleng dijual dengan harga Rp 500 ribu dan yang berisi 1000 butir obat. Seperti yang dikatakan Kapolres Jember Hery Purnomo, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir dijual dengan harga Rp 20 ribu.

    "Para pelaku tersebut mendapat keuntungan 1, 5 juta per kaleng, dan dari penjualan Okerbaya ini para pelaku juga mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah"jelasnya. Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) tentang penyalahguanaan narkotika, dan pasala 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal 1, 3 miliar. (Potretjbr)bgas

    jember jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pasilog Wakili Dandim  0824/Jember Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kahubdam Jaya Bacakan Amanat Presiden pada peringatan Hari Bela Negara ke-76
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado
    Dandim 0824/Jember Hadiri Soft Launching Alun-alun Jember Nusantara, Tampilan Modern Diharapkan Mampu Tingkatkan Perekonomian
    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat
    Tingkatkan Produksi Pertaniuan, Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Babinsa Dukung Gerdal Serealia berantas OPT
    Koramil 0824/20 Gumukmas Bersama BPBD Jember Tanam 1.001 Pohon untuk Reboisasi di Pesisir Selatan Desa Kepanjen
    Koramil 0824/25 Jenggawah Beri Materi PBB dan Wasbang Siswa SMAN Jenggawah, Mantapkan Kedisiplinan dan Karakter Kebangsaan
    Anggota Pos Koramil 0824/30 Sukorambi Kerja Bakti Bantu Bersihkan Puing Rumah Warga Kurang Mampu Yang Roboh
    Dandim 0824/Jember Hadiri Soft Launching Alun-alun Jember Nusantara, Tampilan Modern Diharapkan Mampu Tingkatkan Perekonomian
    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat
    Dandim 0824/Jember Saksikan Lanjutan  Piala Kasad Liga Santri Tingkat Korem 083/Bdj di Stadion Noto Hadinegoro 
    Tingkatkan Produksi Pertaniuan, Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Babinsa Dukung Gerdal Serealia berantas OPT
    Cek Terminal Bus, Kapolres Jember Pastikan Kelayakan Angkutan Lebaran
    Danposramil 0824/28 Pakusari Bersama Mitra Asuh Serahkan Bantuan PMT Kepada Anak Asuh Stunting 
    Dandim 0824/Jember Bersama Forkopimda Hadiri Puncak Hari Anak Nasional
    Danramil 0824/21 Puger Hadiri Rukyatul Hilal Tentukan Awal Ramadhan 1444 H di Pantai Puger
    Hasil Muskab PBVSI di Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi Terpilih Jadi Ketua

    Ikuti Kami